Membuat Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. KK berfungsi sebagai identitas keluarga yang mencantumkan anggota keluarga dan alamat tempat tinggal. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini membuat KK dapat dilakukan secara online. Berikut adalah cara membuat KK lewat online.
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses pembuatan KK secara online, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti:
- Kartu Identitas: KTP atau dokumen identitas lainnya dari anggota keluarga
- Akta Kelahiran: untuk anggota keluarga yang masih di bawah umur
- Surat Nikah: untuk pasangan suami istri
- Surat Pindah: jika ada anggota keluarga yang pindah domisili
2. Akses Website Resmi Dinas Kependudukan dan Catatannya (Disdukcapil)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah Anda. Pastikan untuk mengakses website yang terpercaya dan resmi agar proses pembuatan KK berjalan lancar.
3. Pilih Menu Pendaftaran KK Online
Setelah berhasil mengakses website Disdukcapil, cari menu pendaftaran KK online. Biasanya menu ini terdapat di bagian layanan online atau layanan masyarakat. Klik menu tersebut untuk memulai proses pembuatan KK secara online.
4. Isi Data Diri dan Data Keluarga
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data diri dan data keluarga secara lengkap dan akurat. Pastikan mengisi data dengan benar sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Beberapa data yang biasanya diminta antara lain:
- Nama Lengkap
- Tempat Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Agama
- Pekerjaan
- Alamat
5. Unggah Dokumen yang Diperlukan
Setelah mengisi data diri dan data keluarga, Anda biasanya diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Akta Kelahiran, dan Surat Nikah. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan jelas agar mempercepat proses verifikasi.
6. Bayar Biaya Administrasi
Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung dari kebijakan Disdukcapil setempat. Pastikan untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
7. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua tahapan selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Disdukcapil. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga seminggu tergantung dari jumlah pengajuan yang masuk. Pastikan untuk selalu memantau status pengajuan Anda secara online.
8. Ambil KK di Kantor Disdukcapil Terdekat
Setelah proses verifikasi selesai dan KK Anda sudah jadi, Anda bisa mengambil KK tersebut di kantor Disdukcapil terdekat. Jangan lupa membawa dokumen asli yang diperlukan seperti KTP atau formulir pengambilan yang diberikan oleh pihak Disdukcapil.
Demikianlah cara membuat KK lewat online yang bisa Anda coba. Dengan adanya layanan online ini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil lagi. Namun, pastikan untuk tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar proses pembuatan KK berjalan lancar.