Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK merupakan salah satu persyaratan yang sering diminta dalam berbagai proses administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau untuk keperluan lainnya. SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polsek setempat. Bagi Anda yang ingin membuat SKCK, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek adalah persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan Anda membawa fotokopi KTP Anda yang masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Keluarga: Bawa juga fotokopi Kartu Keluarga sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.
- Pas Foto Terbaru: Siapkan pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4×6 cm.
- Surat Pengantar: Anda juga perlu membawa surat pengantar dari instansi yang meminta pembuatan SKCK.
2. Datang ke Polsek Terdekat
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah datang ke Polsek terdekat di wilayah Anda tinggal. Pastikan Anda datang pada jam kerja Polsek untuk melakukan proses pembuatan SKCK, karena proses ini tidak dilayani di luar jam kerja.
3. Mengisi Formulir Permohonan
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan jujur, karena data-data yang Anda berikan akan diverifikasi oleh pihak kepolisian.
4. Melakukan Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir, petugas kepolisian akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan. Verifikasi ini meliputi pengecekan data identitas, riwayat kejahatan (jika ada), dan informasi lainnya yang diperlukan. Pastikan Anda memberikan informasi yang benar dan akurat agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
5. Proses Pembuatan SKCK
Jika data Anda sudah diverifikasi dan memenuhi syarat, petugas kepolisian akan memproses pembuatan SKCK Anda. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga satu minggu tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek.
6. Pengambilan SKCK
Setelah SKCK Anda selesai dibuat, Anda dapat melakukan pengambilan di Polsek tempat Anda mengajukan permohonan. Biasanya Anda akan diminta untuk membawa tanda bukti pengambilan dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Mengecek Keabsahan SKCK
Sebelum Anda menggunakan SKCK yang sudah Anda dapatkan, pastikan untuk melakukan pengecekan keabsahan dokumen tersebut. Verifikasi keabsahan SKCK dapat dilakukan melalui website resmi kepolisian dengan memasukkan nomor SKCK yang tertera pada dokumen.
Kesimpulan
Proses pembuatan SKCK di Polsek sebenarnya cukup sederhana asalkan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan memberikan informasi yang benar. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti agar proses pembuatan SKCK Anda dapat berjalan lancar dan cepat.