Pajak Penghasilan (Pph) 21 merupakan pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja kepada karyawannya atas penghasilan yang diterima. Pph 21 diatur dalam Undang-Undang Pph nomor 36 tahun 2008. Berikut adalah cara menghitung Pph 21:
1. Tentukan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya.
2. Hitung Penghasilan Netto
Selanjutnya, hitung penghasilan netto karyawan dengan mengurangkan potongan-potongan wajib lainnya seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan dana pensiun dari penghasilan kena pajak.
3. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan jenis pekerjaan. PTKP bisa dihitung dengan rumus: PTKP = (Jumlah Orang Tanggungan x 4) x UMP Terendah.
4. Hitung Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP
Setelah menentukan PTKP, kurangkan PTKP dari penghasilan netto karyawan. Penghasilan yang masih tersisa adalah penghasilan kena pajak setelah PTKP.
5. Tentukan Tarif Pph 21
Tarif Pph 21 berdasarkan besaran penghasilan kena pajak. Berikut adalah tarif Pph 21 di Indonesia:
- 0%: Rp 0 – Rp 50.000.000
- 5%: Rp 50.000.001 – Rp 250.000.000
- 15%: Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000
- 25%: Di atas Rp 500.000.000
6. Hitung Jumlah Pph 21 yang Harus Dipotong
Setelah menentukan tarif Pph 21, kalikan penghasilan kena pajak setelah PTKP dengan tarif yang sesuai. Jumlah yang dihasilkan adalah Pph 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan.
7. Sisipkan Pph 21 ke Slip Gaji Karyawan
Terakhir, potong Pph 21 yang telah dihitung tadi dari penghasilan karyawan dan sisipkan ke dalam slip gaji karyawan. Jangan lupa untuk melaporkan dan membayarkan Pph 21 kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghitung Pph 21 dengan lebih akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu memperbarui diri terkait aturan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung Pph 21.