Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online – Anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Bahkan jika mereka masih bekerja secara aktif! Namun, terdapat syarat dan tahapan yang harus diikuti untuk melakukan pencairan tersebut.
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk memberikan uang tunai atau tunjangan kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada kesempatan ini, kami akan membagikan beberapa syarat, dokumen yang diperlukan, dan metode pencairan JHT secara online untuk peserta yang masih bekerja.
Jika Anda penasaran tentang cara mencairkan BPJS 10 persen secara online, silakan simak artikel di bawah ini sampai selesai.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko ekonomi.
Perlindungan ini sangat penting bagi para pekerja, baik saat bekerja maupun saat memasuki masa pensiun kelak.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yang termaktub dalam peraturan pemerintah No 60 tahun 2015.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah bekerja selama minimal 10 tahun.
Pencairan hanya boleh memilih salah satu opsi: 10%, 30%, atau 100%, tidak keduanya! 10% untuk Dana persiapan pensiun dan 30% untuk biaya perumahan.
Setelah melakukan pencairan 10% atau 30%, pencairan selanjutnya dapat dilakukan dengan pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
Pencairan saldo JHT hingga 100% hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign, atau PHK).
Saldo dapat dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak keluar atau berhenti bekerja.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat mencairkan sebagian saldo tabungan JHT mereka jika sudah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Masa Keanggotaan Minimal. Peserta harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Jumlah Pencairan. Peserta dapat mencairkan JHT sebagian minimal 10% untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
- Dokumen yang Dibutuhkan. Untuk mengajukan klaim pencairan JHT, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
Syarat Klaim Sebagian 10%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP (Kartu Tanda Pendudukan Elektronik)
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan aktif atau berhenti bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Syarat Klaim Sebagian 30% (untuk kepemilikan rumah)
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukkannya dan diperoleh dari Bank yang sudah bekerjsama)
- Buku tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika ada)
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS terdekat di daerah Anda.
Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen asli dan fotokopi harus dibawa, berikut beberapa syarat yang dibutuhkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan Asli dan Fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan
- Buku Rekening Bank Asli dan Fotokopi
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap
- Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Apabila alasan berhenti kerja adalah PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika diperlukan
- NPWP Asli dan Fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Masih Kerja Secara Online
Pandemi Covid-19 yang melanda di tahun menyebabkan banyak sektor pekerjaan terganggu, sehingga pelayanan kini banyak dilakukan secara online untuk menghindari kerumunan dan menerapkan physical distancing.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan alternatif lain untuk pencairan dana JHT secara online. Selain dengan datang ke kantor BPJS, para peserta kini dapat melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Berikut adalah langkah-langkah cara mencairkan BPJS 10 persen secara online:
- Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan via tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri Anda seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6 MB
- Format file yang diterima adalah JPG/JPEG/PNG/PDF
- Setelah memperoleh konfirmasi data pengajuan, tekan “Simpan”
- Anda akan menerima jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan via alamat Email yang Anda lampirkan
- Petugas akan menghubungi Anda via Video Call untuk melakukan verifikasi data
- Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT Anda akan dikirimkan ke nomor rekening yang sudah dilampirkan dalam formulir
Setelah berhasil mengajukan klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengalokasikan dana tersebut untuk berbagai keperluan (jangan lupa untuk berinvestasi juga).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Apabila Anda lebih suka melakukan klaim atau pencairan langsung di kantor cabang, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pindai QR Code yang ada di kantor cabang
- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk memeriksa kelayakan klaim
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang sampai proses wawancara selesai
- Dana akan dicairkan melalui rekening yang sudah Anda lampirkan
- Selamat mencoba!
Ingat, dokumen yang Anda persiapkan harus berupa dokumen asli dan juga fotokopi!
Penting diketahui bahwa pengambilan JHT sebagian dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak waktu pengambilan melebihi 2 tahun. Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat dengan mudah dan tepat waktu mencairkan saldo JHT mereka untuk memenuhi kebutuhan dan rencana masa depan mereka.
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan mengenai cara mencairkan BPJS 10 persen secara online dan offline, lengkap dengan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi ini, tutorial di atas akan sangat bermanfaat. Anda juga dapat merekomendasikan artikel ini kepada teman, saudara, atau kerabat yang ingin mengklaim JHT mereka. Semoga bermanfaat!