Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Telkomsel – Beberapa waktu yang lalu mungkin kalian mendapatkan SMS dari Telkomsel yang isinya terkait dengan registrasi ulang kartu Simpati yang kalian miliki. Lah? kan kartu yang dipakai sudah pernah diregistrasi sebelumnya. Mungkin timbul pertanyaan seperti ini di benak kalian bukan? Pemerintah telah mewajibkan kembali kepada pemilik kartu seluler untuk melakukan registrasi ulang terhadap kartu seluler yang mereka miliki. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ulang kartu Simpati ini ada dua jenis yaitu registrasi untuk nomor atau kartu Simpati baru dan registrasi ulang nomor atau kartu Simpati lama. Apabila terdapat nomor atau kartu baru yang akan diaktifkan, maka sejak dari tanggal 31 Oktober 2017 kalian harus melakukan registrasi nomor baru dengan ketentuan yang sudah mulai berlaku. Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah tanggal 28 Februari 2018. Oleh karena itu simak cara registrasi ulang kartu Simpati Telkomsel ini.
Sebelumnya registrasi untuk kartu seluler telah diwajibkan oleh pemerintah. Pada registrasi kartu seluler kali ini akan mensinkronkan data pemilik kartu seluler dengan Nomor Induk kependudukan yang ada di kementerian Dalam Negeri.
Tujuan dilakukannya registrasi ulang kartu Simpati kali ini antara lain yaitu:
- Memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada pelanggan dari spam
- Memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada pelanggan dari SMS yang tidak bertanggungjawab
- Memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada pelanggan dari penipuan
- Memberikan keabsahan terhadap data identitas yang jelas kepada pemilik nomor seluler
Bagi yang belum memiliki KTP Elektronik kalian tidak usah khawatir. Cara registrasi ulang kartu Simpati Telkomsel ini masih dapat dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.
Bagaimana jika belum registrasi ulang kartu Simpati hingga batas waktu yang ditentukan?
Jika sampai pada tanggal 28 Februari 2018 pemilik kartu Simpati belum melakukan registrasi ulang kartu Simpati yang dimilikinya maka akan diberikan tenggang waktu selama 60 hari. Tenggang waktu ini dibagi menjadi tiga tahap yaitu:
- 30 hari pertama, nomor Simpati tidak akan bisa digunakan untuk melakukan telefon dan mengirim SMS.
- 15 hari kemudian, nomor Simpati tidak akan bisa digunakan untuk menerima telefon dan menerima SMS.
- 15 hari berikutnya, nomor Simpati akan dinonaktifkan internetnya dan sepenuhnya nomor akan diblock.
Bagaimana cara registrasi ulang kartu Simpati Telkomsel ke 4444?
Cara registrasi ulang ini sangat mudah. Registrasi dapat dilakukan sendiri atau dengan mendatangi Grapari Telkomsel yang terdekat. Atau jika kalian ingin melakukan registrasi sendiri kalian dapat melakukannya dengan cara mengirim SMS. Berikut adalah cara registrasi ulang kartu Simpati AS LOOP melalui SMS:
Pelanggan Lama:
Ketik: ULANG(spasi)nomorNIK#nomorKK# lalu kirim ke 4444
Pelanggan Baru:
Ketik: REG(spasi)nomorNIK#nomorKK# lalu kirim ke 4444
Untuk lebih jelasnya, klik pada gambar berikut.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) juga diharuskan untuk mendaftarkan nomor mereka. WNA tersebut akan disediakan gerai khusus dari masing masing provider. Cara pendaftaran bagi WNA tidak menggunakan nomor KTP, melainkan dengan menggunakan nomor paspor, nomor visa, kitas, dan kitap.
Itulah beberapa tips cara registrasi ulang kartu Simpati Telkomsel ke 4444. Apabila kalian mengalami kendala terhadap registrasi nomor Simpati kalian, sangat disarankan untuk langsung mendatangi Grapari Telkomsel terdekat.