Aplikasi Bayar Denda Tilang Online



Aplikasi Pembayaran Denda Tilang Online
– Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem pemantauan lalu lintas yang dapat memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan.

Pengendara yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda, namun pembayarannya cukup mudah karena terdapat beberapa opsi yang tersedia.

Berbeda dengan tilang konvensional yang dilakukan secara langsung oleh polisi, tilang ETLE menggunakan kamera canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirim bukti berupa foto atau video kepada pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor dan STNK.

Lalu, adakah aplikasi pembayaran denda tilang online yang tersedia? Untuk informasi lebih lanjut, simak terus ulasan di bawah ini hingga akhir.

Aplikasi Pembayaran Denda Tilang Online

Terdapat banyak cara untuk membayar denda tilang elektronik, salah satunya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi perbankan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Informasi mengenai pembayaran tilang elektronik semakin penting seiring dengan instruksi terbaru dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Seperti yang diperintahkan, tilang harus dilakukan secara elektronik melalui sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan bukan secara manual oleh anggota kepolisian.

Dalam proses ETLE, pelanggar lalu lintas akan menerima surat konfirmasi, dan pihak kepolisian akan menerbitkan denda dengan metode pembayaran BRIVA untuk pelanggaran yang terverifikasi.

Sebelum membahas beberapa cara menggunakan aplikasi pembayaran denda tilang online, perhatikan terlebih dahulu jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi oleh sistem ETLE! Di antaranya:

  • Pelanggaran Ganjil Genap
  • Pelanggaran Marka Jalan
  • Pelanggaran Batas Kecepatan
  • Pelanggaran Traffic Light
  • Pelanggaran Jenis Kendaraan pada jalur   tertentu
  • Pelanggaran keabsahan STNK
  • Melawan arus lalu lintas
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman keselamatan
  • Tidak menggunakan helm untuk pengendara motor
  • Menggunakan ponsel ketika mengemudi

Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE

Setelah menerima surat tilang, anda dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.

Jika laporan dinyatakan benar, segera bayar denda (jika ditunda, registrasi kendaraan dapat dihapus).

Sejak diberlakukannya tilang elektronik ETLE, sebagian pengendara mungkin tidak menyadari bahwa mereka sudah melanggar karena pelanggaran terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang terpasang di beberapa titik jalan.

Namun, jika anda ragu apakah terkena tilang atau tidak, bisa mengeceknya via situs (https://etle.pmj.info/).

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengendara bisa melakukan pembayaran e-tilang secara online.

Berikut ini adalah beberapa cara pembayaran tilang elektronik baik secara online maupun offline, dirangkum dari situs etle-pmj.info.

1. Melalui Mobile Banking

M-Banking adalah salah satu aplikasi pembayaran denda tilang online yang bisa anda coba gunakan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Download aplikasi BRI Mobile jika belum dimiliki (Download Aplikasi BRI Mobile di Play Store).
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.”
  • Input lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda atau transaksi ditolak.
  • Input PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Selamat mencoba.

2. Melalui Situs E-Tilang

Berikut adalah langkah-langkah cara pembayaran denda tilang ETLE via situs web secara online:

  • Masuk ke laman situs (https://tilang.kejaksaan.go.id/) melalui perangkat anda.
  • Input nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan dan tekan “Cari”.
  • Akan muncul nominal denda tilang yang harus anda bayar.
  • Klik opsi “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
  • Pastikan anda membayar denda sesuai jumlah yang ditetapkan.
  • Klik opsi “Konfirmasi” pembayaran dan simpan bukti transaksi dengan baik.

3. Transfer Bank atau Via ATM

Berikut adalah langkah-langkah cara pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer online via Mobile Banking atau ATM:

  • Login ke M-Banking di perangkat atau masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
  • Pilih menu “Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rekening Bank Lain.”
  • Masukkan kode Bank 002 dan diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  • Input nominal uang yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang valid.

4. Melalui Aplikasi Tokopedia

Membayar e-tilang di Tokopedia bisa dilakukan cukup mudah melalui Smartphone, dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Berikut adalah tahapan cara menggunakan Tokopedia sebagai aplikasi pembayaran denda tilang online:

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia yang telah ada di perangkat anda. Jika belum diunduh, silahkan download di (Download Aplikasi Tokopedia di Play Store/App Store).
  • Pada halaman depan, pilih “Top-Up dan Tagihan”.
  • Pilih “Semua Kategori” dan gulir ke bawah sampai menemukan “Layanan Pemerintah”.
  • Pilih “E-Tilang” dan pilih “Bayar PNBP”.
  • Input kode biling 15 digit.
  • Klik “Cek Tagihan”.
  • Akan muncul detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lanjutkan sampai tagihan berhasil dibayarkan atau sukses.

5. Melalui Teller Bank

Alternatif lain untuk membayar denda tilang ETLE adalah dengan datang ke Bank melalui Teller. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi Form slip setoran.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller Bank yang ditunjuk.
  • Validasi transaksi akan dilakukan.
  • Jika pembayaran tidak sesuai, transaksi akan ditolak.
  • Selamat anda menyimpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Akhir Kata

Itulah seluruh pembahasan terkait beberapa cara pembayaran denda tilang baik menggunakan aplikasi pembayaran denda tilang online maupun secara offline.

Anda dapat mencoba salah satu dari beberapa metode yang kami rekomendasikan, pilih yang menurut anda paling mudah dan tidak merepotkan.

Sebelum itu, pastikan anda sudah mengerti dan memahami cara kerjanya dengan membaca ulasan di atas. Sekian dan semoga bermanfaat.


Redaksi Android62

Android62 adalah salah satu situs yang memiliki dedikasi tinggi dalam menyajikan berita dan informasi terbaru seputar teknologi dan aplikasi. Dengan pengalamannya yang panjang dalam dunia blogging, Android62 memiliki kemampuan untuk memahami dan menyampaikan informasi teknologi dengan cara yang menarik dan mudah dimengerti oleh pembaca.
Back to top button