Cara Merubah Status Kepegawaian Di Dapodik

Cara Mengubah Status Kepegawaian di Dapodik – Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sebuah sistem nasional yang mengintegrasikan berbagai data kependidikan. Data yang lengkap, akuntabel, terkini, dan dievaluasi secara berkala diperlukan untuk mendukung program pendidikan yang tepat di Indonesia.

Pendataan dalam Dapodik didesain dengan menggunakan internet dan didukung oleh aplikasi yang handal. Melalui sistem online, pengumpulan data dapat dilakukan dengan lebih cepat, efektif, dan efisien. Data yang dimasukkan oleh sekolah mencakup informasi tentang sekolah, siswa, kurikulum, guru, karyawan, sarana, dan prasarana.

Data yang lengkap dan valid merupakan kunci dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan. Dalam konteks ini, Dapodik diibaratkan sebagai rencana pendidikan yang mempengaruhi berbagai program pendidikan di Indonesia.

Data yang diinput meliputi informasi satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Seluruh data ini harus dikelola dengan cermat. Input data dilakukan oleh operator sekolah dan dikirim secara real-time ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aplikasi Dapodik digunakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan dirancang dengan bahasa pemograman berbasis website. Untuk informasi lebih lanjut, simak ulasan Cara Mengubah Status Kepegawaian Di Dapodik di bawah ini.

Cara Mengubah Status Kepegawaian di Dapodik

Lembaga dan instansi pendidikan di Indonesia dapat memanfaatkan Dapodik untuk memantau tenaga pendidik, fasilitas pendidikan, dan jumlah peserta didik. Dapodik juga membantu dalam alokasi dana bantuan operasional secara tepat.

Dapodik bukan hanya penting dalam pengumpulan data, tetapi juga memiliki berbagai fungsi strategis dalam mendukung perencanaan pendidikan. Untuk mengoptimalkan penggunaan Dapodik, penting untuk memahami fungsi-fungsinya.

Langkah-langkah mengubah status kepegawaian di Dapodik antara lain:

  • Login ke aplikasi Dapodik.
  • Buka menu GTK, lalu pilih menu Guru atau Tendik.
  • Pilih guru atau Tendik yang akan diubah status kepegawaian.
  • Klik tombol Penugasan.
  • Buat atau ubah akun PTK.
  • Mengisi data pada menu Riwayat Karir Guru.
  • Klik opsi Simpan.
  • Sinkronkan aplikasinya.

Jika langkah-langkah di atas tidak berhasil, hubungi Admin Dapodik tingkat dinas kabupaten dengan melampirkan SK Penunjang.

Fungsi Dapodik

Dapodik memiliki fungsi-fungsi penting dalam dunia pendidikan, antara lain:

  • Media pengukuran mutu pendidkan.
  • Pemetaan kebutuhan pengajar di setiap instansi.
  • Rujukan zonasi PPDB.
  • Perbaikan data kelembagaan sekolah.
  • Pengalokasian kuota penerima tunjangan untuk para pengajar.
  • Penentuan jumlah besarnya dana bantuan.
  • Verifikasi dan validasi data.
  • Nomor pokok sekolah nasional dan nomor induk siswa nasional.
  • Acuan kebijakan Kemendikbud.
  • Meminimalisir resiko penyimpangan pengelolaan pendidikan.
  • Mempercepat laporan data sekolan ke kementrian.

Dapodik bukan hanya sekedar sistem pendataan, tetapi juga merupakan inti dari perencanaan program pendidikan. Data yang tertuang dalamnya harus akurat dan lengkap.

Akhir Kata

Itulah pembahasan mengenai cara mengubah status kepegawaian di Dapodik. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami peran dan fungsi Dapodik dalam dunia pendidikan. Bagikan artikel ini kepada teman atau kerabat yang membutuhkan informasi ini. Terima kasih atas perhatiannya.

Redaksi Android62

Android62 adalah salah satu situs yang memiliki dedikasi tinggi dalam menyajikan berita dan informasi terbaru seputar teknologi dan aplikasi. Dengan pengalamannya yang panjang dalam dunia blogging, Android62 memiliki kemampuan untuk memahami dan menyampaikan informasi teknologi dengan cara yang menarik dan mudah dimengerti oleh pembaca.
Back to top button